Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur
    Tragedi Duel Remaja Berujung Maut, Polisi Amankan 15 Pelaku di Bawah Umur

    Sukabumi – Sebuah aksi kekerasan melibatkan sekelompok remaja di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 10 Oktober 2024, berujung pada kematian seorang anak berusia 15 tahun. Peristiwa tragis tersebut terjadi setelah korban terlibat duel berencana dengan kelompok lain yang dipicu oleh ajakan berkelahi di media sosial. Selasa (14/10/2024).

    Kapolres Sukabumi Dr. Samian dalam Press rilisnya menjelaskan, "Peristiwa ini bermula ketika seorang korban berinisial F (15) membuat status di media sosial Instagram pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, menantang berkelahi dua lawan dua dengan senjata tajam. Tantangan ini direspon oleh seorang pelaku berinisial RZ (15), yang menyepakati duel tersebut."

    "Duel maut terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi, di mana kedua belah pihak datang dengan membawa senjata tajam. Korban F dan rekannya AR (14) berhadapan dengan RZ dan RG (15). Saat perkelahian berlangsung, korban AR mengalami luka sobek pada tangan dan berhasil melarikan diri. Namun, korban F mengalami luka parah setelah ditusuk dan dibacok oleh pelaku, hingga akhirnya meninggal dunia." Tambahnya.

    Lebih lanjut, "Korban F dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah pada punggungnya, sementara korban AR mengalami luka sobek di tangan. Pelaku RZ dan RG, yang berusia 15 tahun, langsung melarikan diri setelah insiden tersebut, namun berhasil diamankan oleh Polres Sukabumi." Sambung Beliau.

    "Kelompok lain yang terlibat dalam kejadian ini, baik dari pihak korban maupun pelaku, juga diamankan karena perannya dalam membiarkan duel ini terjadi. Polres Sukabumi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain dua buah clurit, satu pisau dapur, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mengorganisir duel tersebut." Beber Samian.

    "Para pelaku yang masih berusia di bawah umur akan dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 358 ke-2e juncto Pasal 55 KUHP tentang keterlibatan dalam perkelahian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara." Pungkas Mantan Kapolsek Menteng Tersebut.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa Polres Sukabumi akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini. “Kita akan terus dalami kasus ini dan menindak siapa pun yang terlibat. Kami juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, ” tambahnya.

    Peristiwa ini menggugah kesadaran akan pentingnya peran aktif masyarakat dan keluarga dalam mencegah kekerasan di kalangan remaja, terutama yang melibatkan penggunaan media sosial sebagai pemicu konflik.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Tangkap Dua Pelajar SMP...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Kapolsek Parungkuda Bersama Muspika Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Siliwangi
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polisi di Sukabumi Sigap Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Palabuhanratu
    Bhabinkamtibmas Polsek Lengkong Polres Sukabumi Desa Sirnasari Jalin Silaturahmi dan Sampaikan Pesan Kamtibmas Pasca Pilkada 2024
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Kapolsek Parungkuda Bersama Muspika Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Raya Siliwangi
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Polisi di Sukabumi Sigap Evakuasi Warga Terjebak Banjir di Palabuhanratu
    Monitoring Distribusi Kotak dan Bilik Suara Pilkada 2024 di Desa Kertaangsana Polsek Nyalindung Polres Sukabumi Berjalan Lancar
    Semarak HUT TNI ke 79 di Koramil Surade Sukabumi
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung Tiktoker Sadbor
    Sertu Agus Purwanto Hadiri Musrenbang Desa Cibodas Kecamatan Cibitung Sukabumi
    Patroli Biru Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Antisipasi Gukamtibmas untuk Ciptakan Keamanan di Wilayah Hukum
    Bhabinkamtibmas Polsek Cicurug Polres Sukabumi Gelar DDS di Desa Nangerang, Tingkatkan Kesadaran Warga Akan Keamanan Lingkungan
    Polsek Parungkuda Hadiri Pendidikan dan Pengukuhan Petugas Ketertiban TPS Satlinmas Desa Babakan Jaya Menjelang Pemilukada 2024
    Bhabinkamtibmas Desa Wangunreja Polsek Nyalindung Polres Suabumi dan Babinsa Gelar Sambang Warga, Serukan Pilkada Damai dan Kesiapsiagaan Bencana
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Polres Sukabumi Desa Ciracap Gelar Silaturahmi dan Pembinaan Kamtibmas Menuju Pilkada 2024
    Monitoring Kegiatan Sosialisasi Cagub Jabar dan Cabup Sukabumi di Kecamatan Surade Berjalan Kondusif

    Ikuti Kami